Sementara untuk efektifitas pelaksanaan tugas Satpol PP dan Damkar dengan adanya penggabungan antara lain datang dari Sekretaris Komisi I, Sabrana dan anggota Komisi I Taufik Hidayat. OPD tersebut digabungkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016.
Anggota Komisi I Taufik Hidayat mempertanyakan, apakah pelaksanaan tugas Satpol PP dan Damkar bisa sejalan dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian juga anggota komisi I Apris dan Sekretaris Komisi, Sabrana.
“Apakah ini akan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengingat Satpol PP dan Damkar memiliki tugas masing-masing,” tanya Taufik.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Biro Organisasi Setprov Sumatera Barat Irwan menjelaskan, penggabungan Satpol PP dan Damkar dalam satu OPD merupakan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bidang tugas pemadam kebarakan dimaksud lebih kepada pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan kebakaran di kawasan permukiman.
“Sedangkan untuk tugas pemadam kebakaran di hutan merupakan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” kata Irwan.
Terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Kepala Satpol PP Damkar Provinsi Sumatera Barat Zul Aliman menjelaskan, saat ini Satpol PP Damkar memiliki 169 personil, terdiri dari 110 personil berstatus PNS, 51 personil berstatus tenaga kontrak dan 8 personil merupakan tenaga kontrak kategori dua (K2) yang terlambat pengangkatan.