PADANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir mempertanyakan nasib 70 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebelum rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (14/3/2022)
Maigus yang didampingi Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal dan Hendra Irwan Rahim mempertanyakan kebijakan yang mesti yang bisa dilakukan terhadap mereka, supaya bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, PTT di lingkungan pemerintah provinsi sampai Maret 2022 sebanyak 70 orang di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Telah dilakukannya rombak ASN. aka sekarang terdiri PNS dan PPPK yang sudah diatur oleh PP 11 tahun 2017 dan PPPK diatur dengan PP 49 No 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja.
“Sejak diberlakukannya PP 49 tahun 2018, instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer PTT tersebut. Untuk pengangkatan pegawai non PNS sebelum dipergunakan PP 49, mereka masih tetap diberikan masa tugas paling lama 5 tahun. Tapi tepatnya tahun 2023 bulan November sudah berakhir masa tugasnya,” ujar Ahmad Zakri. (Salih)