Komisi I DPRD Sumbar Jaring Aspirasi Masyarakat Agam

oleh

AGAM SpiritSumbar.com – Perda Tanah Ulayat ini merupakan hal yang rumit dan banyak menimbulkan masalah. Padahal perda seharusnya bisa melindungi masyarakat dengan tanah ulayatnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dihadapan walinagari, tokoh adat dan masyarakat di Agam, di Aula Kantor Bupati Agam, Selasa (10/1/2023).

Komisi I DPRD Sumbar datang ke Agam untuk mempertajam rancangan peraturan daerah (ranperda) baru tentang tanah ulayat. Agar ranperda ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kabupaten Agam memiliki banyak permasalahan tanah ulayat, tapi bisa diselesaikan. Banyak juga di daerah lain, masalah tanah Ulayat ini malah melebar,” ujar Suwirpen Suib.

Maka dari itu ujarnya, DPRD Sumbar kemudian memulai pembahasan Ranperda ini di Agam untuk meminta masukan dari tokoh adat dan masyarakat setempat untuk memperkaya materi Ranperda.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra mengatakan bahwa Sumbar sudah memiliki perda terkait tanah ulayat ini, yaitu Perda Nomor 6 tahun 2008. “Coba lihat, saat ini, perda itu tidak efektif. Maka perlu perda pembaharuan,” kata Desrio.

Dalam ulayat kaum dikatakan persoalan dengan pihak lain. Namun yang terjadi polemik adalah yang berkaitan tanah ulayat nagari. Karena kondisi sekarang dan perkembangan banyak tanah ulayat nagari ada yang bekerjasama dengan pihak swasta.

“Kita ingin tanah ulayat ini berstatus tetap dan tidak dapat berpindah hak kecuali kesepakatan semua pemilik ulayat. Selain itu azas pemulihan tanah ulayat yang dikerjasamakan setelah dipulihkan agar kembali ke pemiliknya bukan kepada pemerintah,” katanya.

Dengan perda pembaharuan terkait tanah ulayat ini, pihaknya juga mendorong program percepatan sertifikasi pertanahan agar tanah ulayat ini bisa miliki legalitas dan terdata meski kepemilikan tanah dimiliki masyarakat hukum adat. “Soal tanah ulayat ini dengan legalitasnya, perlu diperjelas dan diperkuat,” ujarnya.

Kemudian, Sekda Kabupaten Agam, Edi Busti dalam sambutannya menyebutkan saat ini Kabupaten Agam terdiri dari 92 nagari dari sebelumnya berjumlah 82 nagari.

“Kini ada 13 nagari persiapan, sehingga nanti total ada 105 nagari dari 16 kecamatan,” katanya.

Saat pembahasan Edi mengatakan kalau banyak masalah yang muncul dari tanah ulayat ini pokok sengketa muncul saat sudah bersentuhan dengan wilayah administrasi pemerintahan. Dia juga berharap perda ini nantinya bisa membuat aturan yang jelas. Sehingga tidak bersengketa pula ninik mamak.

Sementara Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Junaidi Dt Gampo Alam mengatakan tanah ulayat tak lepas dari ninik mamak dan penghulu, karena menurut dia tugas pokok fungsi ninik mamak adalah menjaga harta pusaka adat atau tanah ulayat dan memelihara anak kemenakan. Konflik pertanahan ini cukup kompleks persoalan dan menuntut kesiapan ninik mamak dalam menyelesaikannya.

“Konflik ini bisa dicatat permasalahan kasus ulayat dengan pemerintah sendiri, dengan aparat, dengan investor dan lainnya.Kita ingin tanah ulayat ini dapat dilegalkan namun tak didaftarkan per orang namun komunal dan kalau perlu warnanya berbeda. Kemudian tanah ini tidak dapat diperjualbelikan tanpa disepakati seluruh pemilik tanah ulayat itu,” ujarnya.

Menarik dibaca