KMP – Bank Nagari Sampaikan Pernyataan Sikap ke DPRD Sumbar

oleh

“Jika kemudian kepala daerah ikut menyetujui perubahan core business Bank Nagari dari konvensional ke syariah, jelas harus mendapatkan persetujuan dari DPRD masing-masing daerah, melalui perubahan Perda. Tetapi ini tidak dilaksanakan,” tukas doktor yang merupakan seorang advokat / konsultan hukum.

Awaluddin Awe, wartawan ekonomi senior, yang ikut dalam rombongan KMP-Bank Nagari ke DPRD Sumbar menimpali bahwa dengan Bank Nagari dikonversi menjadi syariah, indikator ekonomi yang muncul banyak negatifnya.

“Padahal saat ini, semua indikator ekonomi Bank Nagari menunjukkan tren positif. Jadi kalau dipaksakan dikonversi, ada apa?” tanya Awe.

Menyikapi itu, Koalisi Masyarakat Peduli-Bank Nagari (KMP- Bank Nagari) menyatakan sikap, pihaknya meminta dibatalkan keputusan RUPS- LB 30 November 2019, karena keputusan RPUS- LB tersebut cacat hukum.

“Hentikan dan jangan dilanjutkan pembahasan Ranperda perubahan anggaran dasar perusahaan Bank Nagari oleh DPRD Sumbar,” ujar Marlis.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal menyatakan, pihaknya baru akan membahas Ranperda ketika 16 persyaratan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terpenuhi, sesuai PP 54 Tahun 2017.

“Apanya yang mau dibahas kalau persyaratan OJK belum terpenuhi. Saat ini syarat-syarat secara administrasi dan yuridis belum lengkap,” ujar politisi Partai Golkar ini, yang sudah lama menjadi anggota legislatif.

Menarik dibaca