Artikel Lainnya
Hasbullah menjelaskan belum optimalnya kerja BPJS, menurutnya disebabkan tiga akar persoalan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Pertama, perihal iuran, berapa besar iuran yang layak. Kedua, tata kelola belum konsisten bahkan ada kekhawatiran penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya ketiga, prinsip keterbukaan yang belum dilaksanakan oleh BPJS. “Pemerintah seharusnya fokus pada tiga hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Exsenveny Lalopua mengungkapkan tidak adanya sinkronisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah menghambat layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit daerah. Selain itu, fungsi rumah sakit daerah tidak hanya pelayanan tetapi juga pendidikan dan penelitian.
“Sistem rujukan yang diatur oleh BPJS, menyebabkan fungsi rumah sakit daerah sebagai rumah sakit pendidikan dan penelitian tidak terlaksana. Hal ini disebabkan berbagai jenis penyakit tertentu harus dirujuk pada fasilitas kesehatan lanjutan di atas rumah sakit daerah,” kata Exsenveny.