Mereka meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers
“Tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun. Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers. Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalist,” tegas Ketua IJTI Pengda Sumbar John Nedy Kambang dan Nofal Wiska serta Ketua AJI Padang, Yuafriza dan Koord.Advokasi AJI Padang Aidil IchlasA.
PALIMO
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…