Kisruh dengan Nelayan, DPD RI Sarankan PT Timah Menahan Diri

oleh

“Dalam konteks tindak lanjut pengaduan masyarakat, BAP memposisikan diri sebagai mediator yang berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah dan mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance dan clean goverment,” ungkapnya.

Pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI terkait permasalahan penanganan penambangan Timah di Wilayah Pesisir Pantai Desa Rebo dan Pantai Matras ini meliputi tiga pokok permasalahan. Yaitu, penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Rebo.

Kurangnya pengawasan terhadap hasil produksi penambangan timah secara keseluruhan di wilayah pesisir Babel dan terjadinya konflik antara penambang illegal dengan masyarakat nelayan di wilayah pesisir pantai Rebo dan Pantai Matras.

“Oleh karenanya, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, maka BAP melakukan RDP ini untuk mengetahui sejauh mana capaian dan kendala yang dihadapi baik oleh Pemerintah Provinsi Babel maupun Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pemberdayaan masyarakat di sektor pertambangan dan upaya penyelesaian permasalahan penanganan penambangan timah di wilayah Pesisir Pantai Desa Rebo dan Pantai Matras,” ujarnya.(Rel/salih)

Menarik dibaca