Kisruh dengan Nelayan, DPD RI Sarankan PT Timah Menahan Diri

oleh

Senator asal Pekanbaru ini menegaskan PT Timah perlu melakukan sosialisasi dan evaluasi terkait rencana kerja maupun wilayah yang telah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pihaknya juga menyadari, PT Timah juga memiliki tugas yang mulia. Dimana hasil produksinya menjadi pemasukan untuk kas negara.

Namun dari sisi masyarakat nelayan pun harus dipikir, sebab mereka yang mempunyai mata pencaharian di laut ini bukan untuk mencari kekayaan, melainkan keberkahan untuk hajat hidup keluarganya.

Ia juga menyinggung, persoalan penambangan ke depan merupakan domain pemerintah pusat sesuai dengan Undang-undang Minerba yang terbaru, Nomor 4 Tahun 2020.

“Undang-undang ini juga akan diperbarui dengan Undang-undang Cipta Kerja. Jadi semua kewenangan ditarik pemerintah pusat. Pemerintah di daerah bersifat memberi rekomendasi bukan untuk mengeksekusi. Peran kami ini menjembatani, tentang bagaimana pola yang harus diterapkan PT Timah selaku perusahaan yang diberi amanah oleh negara. Kita malu jika konflik ini tidak selesai,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, dalam kerangka fungsi representasi daerah dan masyarakat, BAP DPD RI menempatkan pengaduan masyarakat pada posisi yang sangat strategis.

Bagaimana BAP DPD RI mampu mengagregasi dan mengakomodir berbagai permasalahan yang menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat yang terkait korupsi, maladministrasi dan pelayanan publik.

Menarik dibaca