“Demi kinerja lembaga KI yang komisionernya berdasararUU 14 Tahun 2008 dipilih oleh DPRD, saya sepakat untuk 2017 anggarannya dana hibah,”ujar HM Nurnas.
Tapi kata HM Nurnas, pada pembahasan APBD 2018 tidak ada cerita atau alasan apapun lagi, KI tidak bisa diberikan dana Hibah.
“Saya ingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumbar harus kembali ke dasar pengagaran KI yakni Pasal 29 UU 14 Tahun 2008,”ujarnya.
Tapi jika tidak kembali kepada ketentuan perundang-undang dan tidak ada keberpihakan anggaran kepada KI Sumbar, sebaiknya KI dibubarkan.
“Dari pada tidak patuh kita kepada UU KIP sebaiknya lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU ini, dibubarkan saja oleh Gubernur Sumbar,”ujarnya.
HM Nurnas mengingatkan KI untuk menunjukan perfomance kinerjanya. “Jangan telah ada anggaran KI justru mati sebenarnya, harus lebih meningkatkan performance kinerjanya,”tegas politisi Partai Demokrat ini. (rel)
Editor : Saribulih
Baca juga: