Seperti dikatakan Kepala Bidang IKP Diskominfo Pesisir Selatan, Wildan, S.E, M.I.Kom, yang setia mendampingi KI Sumbar dalam setiap tahapan penilaian KIP tersebut.
“Badan publik wajib memiliki lima kata kunci yang menjadi acuan tata kelola informasi publik. Yakni, komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan konsistensi, atau “5 K” imbuhnya.
Komitmen, imbuhnya, direalisasikan melalui sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID yang sesuai dengan tugasnya. Koordinasi antarbidang terus diperkuat untuk percepatan penyampaian informasi. Komunikasi untuk menyampaikan pesan, dilakukan melalui pendekatan formal (rapat, surat, nota dinas, notulensi), maupun informal dengan memanfaatkan media komunikasi lain, termasuk medsos.