PADANG, SpiritSumbar.com – Sidang sengketa informasi publik (SIP) antara LBH Padang dengan kuasa Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar
digelar di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis 9 Juni 2022.
Sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal dipimpin Adrian Tuswandi sebagai Ketua Majelis Komisioner dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
“Semua hal tentang pemeriksaan awal. Mulai kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik terpenuhi. Sehingga itu majelis menawarkan para pihak untuk menempuh mediasi,” ujar Adrian dipersidangan.
Sedangakn Arif dan Nofal juga menekankan tak ada alasan para pihak untuk tidak menempuh mediasi sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013.
“Ssmua informasi yang dimintakan pemohon tidak termasuk informasi dikecualikan. Karena itu sesuai regulasi penyelesaian sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar ini, saya minta untuk mediasi,” ujar Arif dikuatkan oleh Nofal Wiska.
Kuasa Termohon Indra Sukma juga memastikan percepatan penyelesaian sengketa ini adalah lewat sidang mediasi saja.
“Insya Allah semua pemohonan informasi pemohon bisa terpenuhi di mediasi, tapi. karena PPID Pelaksana DMPTSP Sumbar tidak bisa hadir hari ini karena masih menghimpun informasi yang diminta, mohon pelaksanaan mediasi Kamis depan,” ujar Indra Sukma yang sehari-hari adalah Kabid IKP Kominfotik Sumbar.
Pemicu terjadinya sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar terkait tak puas atau tak didapatnya tujuh informasi yang diminta ke PPID Utama Pemprov Sumbar.
Tujuh Informasi itu semuanya terkait dokomen dan izin sepert iizin usaha pertambangan, Dokumen UKL-UPL, Laporan rincian kerja tahunan perusahaan, Dokumen peta konsesi dan izin lokasi usaha tambang, IPPKH, Laporan pengawasan perkebunan dan rincian setor dana jaminan reklamasi dam pasca tambang setiap IUP aktif.
“Atas permohonan itu, selagi para pihak sepakat damai di mediasi, maka majelis tak sampai ke pemeriksaan pokok perkara hingga pembuktian dan memgahdirkan saksi atas register sengketa. ini. Untuk itu sidang diskor dilanjutkan mediasi pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 08.00 Wib,” ujar Adrian. (***)