“Karena itu kita berharap jajaran Bawaslu dapat memenuhi kebutuhan informasi publik itu sesuai Undang Undang Nom 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Nofal.
Sama halnya dengan yang dipaparkan Tanti Endang Lestari. Monev badan publik, bukanlah semata-mata untuk pemberian penghargaan. Tapi lebih pada, bagaimana sebuah badan publik memenuhi kebutuhan informasi publik atau masyarakat dari badan publik tersebut.
“Dalam Monev Badan Publik 2023 ini, diawali dengan pengisian kuisioner yang menjadi awal KI melakukan verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan atau visitasi hingga verifikasi faktual dan persentasi dari pimpinan badan publik menjelang diumumkannya badan publik informatif atau lainnya,” ungkap Tanti.
Monev 2023 ini, lanjut Tanti, agak berbeda dari Monev 2022 lalu. Pada Monev 2023 ini juga masuk Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Kalau Bawaslu semua tingkatan, sejak awal.monev sudah masuk dalam Monev Badan Publik.
“Kami dari KI Sumbar, siap menemani dalam pelaksanaan Peraturan Bawaslu khususnya dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Bahkan kami juga siap mendampingi jajaran Bawaslu di kabupaten kota terkait e-monev ini,” ungkap Tanti.