Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Nofal Wiska dan Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar, Tanti Endang Lestari memaparkan e-monev KI Sumbar pada jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten kota se Sumbar.
Menurut Nofal, humas dan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID), pada prinsipnya satu kesatuan, yakni bagaimana menginformasikan kepada masyarakat terkait tugas-tugas dan kewenangan terkait kelembagaannya pada masyarakat atau publik.
“Khusus untuk website, maka peran operator sangat dibutuhkan, meski data informasi yang dibutuhkan masyarakat bersumber dari PPID. Dan peran humaslah yang mengelola dan mendisain informasi itu bagaimana informasi itu menjadi menarik sehingga disukai maayarakat,” ungkap Nofal yang menjadi narasumber bersama Tabti Endang Lestari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi dan Pemberitaan bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota, di Truntum Hotel Padang, Selasa (11/7/2013).
Terkait dengan Monev Badan Publik 2023 yang akan dilakukan oleh KI Sumbar, Nofal berharap kepada jajaran Bawaslu untuk tidak menjadikannya sebagai bentuk rangking-rangkingan. Karena, Monev ini lebih kepada pelaksanaan tugas keterbukaan informasi yang merupakan kewajiban badan publik.