“Pada sidang awal berikutnya, Pemko Padang sebagai termohon harus menyediakan surat kuasa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 juncto Permendagri 3 Tahun 2017 yang masih berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, terjadi perdebatan mengenai legal standing LBH di antara majelis komisioner. Namun, Adrian Tuswandi mengatakan bahwa LBH adalah Badan Hukum sekaligus Badan Publik.
“Pada sidang awal yang berlanjut, LBH harus memastikan tanggung jawab publik terkait bantuan masyarakat atau dana asing yang dapat diakses oleh publik,” ujar Adrian Tuswandi.
Pada sidang kedua kemarin, terdapat sengketa antara Ryantoni dan Polresta Bukittinggi mengenai informasi laporan dugaan pidana.
Mengenai sidang hari ini antara masyarakat dengan jajaran BPN di Sumbar, majelis komisioner memutuskan untuk menggabungkan dua register dan menjadwalkan mediasi. (Salih/rel)