KI Sumbar Sidang 9 Register Dalam Tiga Hari

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi Sumbar menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) terhadap sembilan register, selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 21-23 Juni 2023.

Komisioner yang bertanggung jawab atas Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi mengatakan pada sesi Rabu, diumumkan putusan terhadap tiga register. Sedangkan pada sidang Kamis dilakukan pemeriksaan awal terhadap tiga register. Hari Jumat ini, sidang dilakukan dengan pihak termohon, yaitu BPN,

Dalam sidang kemarin, berdasarkan rilis panitera KI Sumbar, terdapat dua sidang yang menghasilkan putusan. Satu register dinyatakan gugur, sedangkan sidang pemeriksaan awal pada register lainnya dilanjutkan.

“Sidang melibatkan Pemohon LBH dan Termohon yaitu atasan PPID Utama Pemko Padang terkait sengketa informasi publik mengenai Pasar yang kewenangannya berada di Pemko Padang,” kata Nofal Wiska, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar.

Dalam sidang sengketa informasi publik antara LBH dan Pemko Padang, majelis meminta pihak Pemko Padang untuk duduk di kursi pengunjung.

“Termohon belum dapat dikatakan memiliki legal standing untuk duduk di kursi termohon. Karena tidak memiliki Surat Kuasa dari Atasan PPID Utama, yaitu Sekdako Padang,” ujar Adrian Tuswandi, Anggota Majelis Komisioner.

“Pada sidang awal berikutnya, Pemko Padang sebagai termohon harus menyediakan surat kuasa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 juncto Permendagri 3 Tahun 2017 yang masih berlaku,” ujarnya.

Menarik dibaca