“Kami sangat terbantu adanya Komisi Informasi melakukan monitoring kepada badan penyelenggara, karena ada kekurangan dan kelemahan terkait pemahaman dan aplikasi pelayanan informasi publik,”ujar Khadafi.
Sedangkan Panwaslu Payakumbuh, Suci mengatakan keterbukaan informasi bagi penyelenggara Pemilu terutama Panwalsu urgen.
“Karena lewat keterbukaan informasi menjadi satu dari sekian kunci pelaksanaan Pemilu 2019 berkualitas, apalagi informasi publik itu menyangkut banyak publik, tentu pola layanan yang dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, di Panwaslu ada Perbawaslu RI 1 tahun 2017,”ujar Suci. (rel)