KI Sumbar Putuskan Soal Pengembalian Sisa Uang di Pessel

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) ketok palu sidang informasi publik (SIP) di Gedung KI Sumbar, Kota Padang Kamis (14/7/2023).

“Memeriksa semua bukti dan keterangan para pihak dipersidangan sengketa informasi publik, dan membaca kesimpulan para pihak. Termasuk pendapat majelis komisioner, memutuskan termohon (atasan PPID Pemkab Pessel. red), buka dan lihatkan kepada pemohon (Dedi Solmedi. red) atas informasi aquo, “ujar Tanti Endang Lestari selaku Ketua Majelis Komisioner register sengketa antara Dedi dengan Atasan PPID Utama Pessel.

Putusan KI Sumbar ini kata Tanti, berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak tanpa mengajukan keberatan.

“Pasal 60 Perki 1 tahun 2013, juga memberikan waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima mengajukan keberatan ke PTUN, jika tak ada keberatan maka putusan ini berkekuatan tetap,” ujar Tanti didampingi anggota Majelis Komisioner, Adrian dan Arif Yumardi.

Sidang Informasi Publik antara pemohon Dedi Solmedi dan Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Terkait Temuan BPK RI Wilayah Sumbar terhadap sisa lebih pembayaran di Pessel dan harus dikembalikan. (Salih/rel)

Menarik dibaca