“Dalam UU 14 tahun 2008, kontrak atau perjanjian badan publik dengan pihak ketiga adalah informasi wajib tersedia setiap saat,”ujarnya.
Sengketa informasi antara Pemohon PT Fanitra Indotama dan termohon atasan PPID Pemkab Dharmasraya.
“Sengketa terjadi setelah permohonan informasi terkait dokumen tender RSUD Sungai Dareh tidak memuaskan pemohon, dan termohon tegas mengatakan itu dokumen dikecualikan karena persaingan usaha dan rahasia dagang,”ujar Adrian.
Hari ini KI Sumbar juga memutuskan sengketa informasi antara Arief Paderi dari Integritas sebagai pemohon dengan Atasan PPID Pemko Padang.
Objek sengketa informasi terkait tidak ditanggapi keberatan Intgeritas soal permohonan dokumen pengadaan lahan di Pemko Padang.
“Ya sidang tadi pagi, diputuskan majelis menolak permohonan pemohon dan menyatakan informasi aquo soal dokumennya informasi terbuka,”ujar Panitera Penganti Ade.
Sedangkan terkait putusan, menurut Ketua KI sekaligus ketua majelis komisioner berdasarkan ketentuan regulasi sengketa informasi publik, para pihak tidak puas dapat menempuh mekanisme keberatan ke PTUN.
“Kepada para pihak yagg tidak puas atas putusan majelis komisioner KI Sumbar, maka 14 hari kerja sejak putusan diterima.dapat menempuh mekanisme keberatan kepada PTUN,”ujar Syamsu Rizal. (Rel)