Padang Pariaman, SPIRITSUMBAR.COM – Tim Komisi Informasi (KI) Sumbar telah melakukan visitasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padangpariaman, dalam rangka penilaian Keterbukaan Informasi Publik, pada Senin (3/10/2023).
Bawaslu Padangpariaman merupakan salah satu nominator dalam kategori Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kabupaten/kota di Sumbar. Visitasi ini dilaksanakan dengan tujuan memantau keterbukaan informasi publik di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Padangpariaman.
Tim visitasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, yang didampingi oleh Asisten Ahli, Reza Rezki Herlinda, dan tiga anggota tim visitasi, Hervina Harbi, Yuhandra, dan Rizki Ujiansyah.
Mereka diterima oleh Ketua Bawaslu Padangpariaman, Azwar Mardin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Irwandi, serta Kepala Sekretariat Baiq Nila Zulfaini, di Kantor Bawaslu Padangpariaman.
Salah satu kriteria penilaian PPID yang diterapkan oleh tim KI adalah kesesuaian dokumen pendukung dengan kuesioner yang telah diberikan oleh KI Sumbar. Dokumen-dokumen tersebut mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Keputusan (SK) PPID, Daftar Informasi Publik (DIP), Buku Register, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan PPID.