KI Sumbar Maksimalkan Penilaian Visitasi Pemerintahan Daerah

oleh

“Permendagri 3 tahun 2017 sangat pro dengan UU 14 Tahun 2008, dan di Permendagri diperintahkan dibuatkan lima standar operasi prosedur (SOP).

“Seperti SOP pembuatan daftar informasi publik, SOP permohonan informasi dan permohonan keberatan informasi, lalu SOP informasi dikecualikan dan SOP penanganan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, di PPID Utama pemerintahan daerah baru ada DIP dan SOP Pelayanan sedangkan SOP lain masih tahap kajian mereka,” ujar Adrian.

Tapi dibandingkan pemeringkatan badan publik tahun 2016, menurut Adrian ada semangat berpacu dari PPID Utama kota dan kabupaten untuk menjadi terbaik tahun ini.

“Kalau 2016 terbaik itu PPID Utama Kabupaten Dharmasraya, kalau tahun ini belum tentu karena PPID Utama setiap daerah bersaing ketat untuk menyabet brevet tertransparan dari KI Sumbar,”ujar Adrian. (Rel)

Editor : Saribulih

Baca juga:

loading…


Menarik dibaca