Sementara anggota tim visitasi sekaligus Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi mengatakan dalan visitasi marathon ke Pemkab dan Pemko memang menerapkan keterbukaan informasi berdasarkan UU 14 tahun 2008, Perki 1 tahun 2010 dan Permendari RI 3 Tahun 2016 masih berporses.
“Terus terang membangun pelayanan informasi publik banyak PPID Utama pemerintahan kota dan kabupaten yang berproses untuk kesempurnaan, dari pengamatan kita selama visit tidak satupun meraih poin 75 persen keatas, padahal UU Keterbukaan Informasi Publik tekah tujuh tahun efektif berlaku,” ujar Adrian.
Catatan yabg menjadi penguatan kedepan dan segera dibenahi apalagi sudah berlakunya Permendagri 3 tahun 2017 tentang Pengelolaab Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
“Permendagri 3 tahun 2017 sangat pro dengan UU 14 Tahun 2008, dan di Permendagri diperintahkan dibuatkan lima standar operasi prosedur (SOP).
“Seperti SOP pembuatan daftar informasi publik, SOP permohonan informasi dan permohonan keberatan informasi, lalu SOP informasi dikecualikan dan SOP penanganan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, di PPID Utama pemerintahan daerah baru ada DIP dan SOP Pelayanan sedangkan SOP lain masih tahap kajian mereka,” ujar Adrian.