“Tugas dan fungsi Duta Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mensosialisasikan, mengedukasikan, serta membudayakan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Tanti.( Rel/Salih)
KI Sumbar Kukuhkan 2000 Duta KIP di HAKIN 2024