“Perki Pemilu merupakan Perki spesifik yang memberikan standar layanan dan penyelesaian sengketa informasi Pemilu kepada tiga badan publik penyelenggara pesta demokrasi yaitu KPU, Bawaslu dan DKKP,”ujar Nofal Wiska, jebolan Bimtek Perki Pemilu KI Pusat.
Dari sifatnya yang spesifik itu, kata Nofal, maka pengaturannya pun khusus mulai dari pelayanam informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasinya.
“Hitungannya hari, bahkan untuk penyelesaian sengketa informasinya, KI punya waktu 14 hari,” ujar Nofal.
KPU dan Bawaslu Dharmasraya maklum kalau keterbukaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi justru memberikan kemudahaan dan keleluasaan para penyelenggara menyukseskan pesta demokrasi 2019.
“Secara proporsional dan profesional Bawaslu Dharmasraya siap memberikan kemudahan akses informasi Pemilu terkait pengawasan kepada masyarakat. Dan siap melaksanakan amanat Perki 1 2019 sebagai turunan dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Laila Husni.
Mardanis di ruang kerjanya, Kantor KPU Dharmasraya, juga memastikan KPU siap menerapkan asas tranparansi dalam pelaksanaan semua tahapan Pemilu 2019.
“Kita justru sangat terbantu dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik Pemilu,”ujar Mardanis.