KI Sumbar : Informasi Pemilu Harus Mudah Diakses Publik

oleh

SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi (KI) Sumbar terus melakukan kerja mensinkronisasikan penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilih, dikenal dengan Perki Pemilu.

KI Sumbar melakukan monitoring evaluasi pada dua badan publik penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu kabupaten Dharmasraya.

“Perki Pemilu telah diundangkan pada 28 Februari lalu, sesuai asas fiktif hukum, setiap aturan telah diundangkan dianggap setiap orang tahu. Kami hadir ke KPU dan Bawaslu Dharmasraya dalam rangka monitoring evaluasi mensinkronisasikan Perki Pemilu serta kerja keterbukaan informasi publik di badan publik penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Kamis 4/4/2019 di Dharmasraya.

Menurut Adrian KI Sumbar merasa punya tanggungjawab untuk memastikan informasi Pemilu mudah diakses masyarakat.

“Pasword Pemilu berintegritas itu, informasi Pemilunya harus mudah diakses publik, kini ada Perki Pemilu yang memberikan standarisasi terhadap pelayanan informasi, termasuk deadline penyelesaian sengketa informasi Pemilu,”ujar Adrian.

Selain Adrian hadir mendampingi wakil ketua KI Sumbar Nofal Wiska juga staf Kominfo Sumbar Ibnu. Para pengawal keterbukaan informasi di Sumbar ini diterima langsung dua komisioner Bawaslu Dharmasraya Laila Husni dan Alde Rado dan Ketua KPU Dharmasraya Maradis.

Menarik dibaca