Dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon untuk melengkapi berkas, khususnya terkait surat kuasa dari perusahaan yang diwakili. Pemohon berargumen bahwa tanggung jawab di Penaharian.com sepenuhnya berada pada Pimpinan Redaksi. Sehingga merasa tidak perlu membawa surat kuasa.
Namun, Majelis menekankan pentingnya surat kuasa dalam permohonan informasi yang diajukan atas nama badan hukum. Majelis menambahkan, “Dalam permohonan informasi yang diajukan atas nama badan hukum, kehadiran surat kuasa adalah hal yang esensial untuk melanjutkan proses hukum ini.”
Majelis juga mengapresiasi Pemohon karena telah mendorong Baznas Sumatera Barat untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengingat hingga saat ini belum ada PPID yang terbentuk di lingkungan Baznas Sumbar. “Kami berharap, dengan adanya upaya ini, Baznas Sumbar dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana zakat,” ujar Ketua Majelis.
Pemohon setuju untuk melanjutkan ke proses mediasi, dengan harapan informasi yang diinginkan dapat diperoleh melalui jalur tersebut. “Kami berharap mediasi dapat menjadi jalan tengah yang baik, agar informasi yang kami perlukan bisa kami dapatkan tanpa melanggar peraturan yang ada,” tambah Darwinsyah.