Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) menggelar sidang pemeriksaan awal lanjutan terkait sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 21/VIII/KISB-PS/2024 di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis 22 Agustus 2024 .
Sidang ini mempertemukan Pemohon, Penaharian.com yang diwakili oleh Pimpinan Redaksi, Darwinsyah. Sementara Termohon, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat, yang tidak hadir dalam persidangan karena adanya agenda kelembagaan yang telah terjadwal sebelumnya.
Pemohon mengajukan permohonan informasi terkait pengelolaan dana zakat, khususnya mengenai sumber dana dan penyalurannya. Namun, Baznas menolak permintaan ini dengan alasan sebagian informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Darwinsyah, Pimpinan Redaksi Penaharian.com, menyatakan, “Kami memahami bahwa ada informasi yang dikecualikan, tetapi kami juga merasa bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana zakat ini disalurkan. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.”