Setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak, Majelis menawarkan untuk melakukan mediasi.
“Mengacu pada fakta persidangan, bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon bukan merupakan informasi yang dikecualikan, kami menawarkan mediasi sebagai upaya penyelesaian,” kata Ketua Majelis.
Kedua pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan proses mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Sidang ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di institusi pendidikan serta peran Komisi Informasi dalam memastikan hak publik atas informasi dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku. (sat/kisumbar)