KI Sumbar Gelar Sidang Adjudikasi 3 SMA di Sumbar, Terkait Keterbukaan Informasi di Lembaga Pendidikan

oleh

Ketika ditanya oleh Majelis mengenai keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah, perwakilan SMA Negeri 1 Sumatera Barat menjawab, “Kami sudah membentuk PPID, tetapi belum aktif secara maksimal.” Sementara itu, SMA Negeri 3 Batusangkar menyatakan bahwa mereka telah memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi, namun Pemohon merasa tanggapan tersebut tidak memuaskan dan kurang rinci.

Majelis juga mengangkat isu terkait tidak hadirnya Termohon dalam beberapa sidang sebelumnya.

“Kami sudah dipanggil untuk persidangan ini sebanyak empat kali, namun kami beranggapan bahwa yang harus menghadiri sidang adalah Kepala Sekolah, sehingga kami tidak memberikan kuasa kepada staf,” ujar Surya Netti, Kepala SMA Negeri 1 Sumatera Barat.

Setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak, Majelis menawarkan untuk melakukan mediasi.

“Mengacu pada fakta persidangan, bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon bukan merupakan informasi yang dikecualikan, kami menawarkan mediasi sebagai upaya penyelesaian,” kata Ketua Majelis.

Kedua pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan proses mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Sidang ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di institusi pendidikan serta peran Komisi Informasi dalam memastikan hak publik atas informasi dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku. (sat/kisumbar)

Menarik dibaca