KI Sumbar Gelar Sidang Adjudikasi 3 SMA di Sumbar, Terkait Keterbukaan Informasi di Lembaga Pendidikan

oleh

Dalam persidangan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumatera Barat, Surya Netti, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Batusangkar, Sumintarto Nurwahyudi, hadir secara langsung sesuai dengan Surat Tugas. Namun, SMA Negeri 2 Sumatera Barat tidak hadir karena Kepala Sekolah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas yang tidak dapat diwakilkan.

Ketika ditanya oleh Majelis mengenai keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah, perwakilan SMA Negeri 1 Sumatera Barat menjawab, “Kami sudah membentuk PPID, tetapi belum aktif secara maksimal.” Sementara itu, SMA Negeri 3 Batusangkar menyatakan bahwa mereka telah memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi, namun Pemohon merasa tanggapan tersebut tidak memuaskan dan kurang rinci.

Majelis juga mengangkat isu terkait tidak hadirnya Termohon dalam beberapa sidang sebelumnya.

“Kami sudah dipanggil untuk persidangan ini sebanyak empat kali, namun kami beranggapan bahwa yang harus menghadiri sidang adalah Kepala Sekolah, sehingga kami tidak memberikan kuasa kepada staf,” ujar Surya Netti, Kepala SMA Negeri 1 Sumatera Barat.

Menarik dibaca