KI Sumbar Gelar Pleno Monev Badan Publik

oleh

Sedangkan Tanti Endang Lestari, dimana pleno menetapkannya sebagai Ketua Monev mengatakan, ada beberapa catatan Monev sebelumnya yang mesti lebih disempurnakan.

“Sebenarnya soal teknis dan aple to aple badan publik kategori saja. Kalau soal keseriusan badan publik tak disanksikan lagi. Monev 2023 ini lebih kepada penguatan kualitas isian kuisioner dan penatakelolaan pengelolaan informasi publik,” ujar Tanti.

Yang pasti, kata Adrian Tuswandi, pleno memutuskan penambahan kategori dan pengabungan kategori.

“Ada yang baru kategorinya yaitu Kategori Badan Publik Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri, kategori yudikatif yaitu Badan Publik PN dan Pengadilan Agama. Juga ada pegabungan yaitu OPD dan BLUD digabung tidak di kategori BUMD dan Perusda,” ujar Adrian.

Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar mengatakan alasan kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir, karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.

Menarik dibaca