Yang pasti, kata Adrian Tuswandi, pleno memutuskan penambahan kategori dan pengabungan kategori.
“Ada yang baru kategorinya yaitu Kategori Badan Publik Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri, kategori yudikatif yaitu Badan Publik PN dan Pengadilan Agama. Juga ada pegabungan yaitu OPD dan BLUD digabung tidak di kategori BUMD dan Perusda,” ujar Adrian.
Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar mengatakan alasan kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir, karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.
“Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut. Dalam sengketa informasi publik, Polsek itu di Perkap-nya nemiliki legal standing di dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Demikian juga di Kejaksaan Negeri,” ujar komsioner dua periode itu.
Pleno juga menetapkan sebelum launching Monev Badan Publik 2023, KI Sumbar akan berkoordinasi dengan stakeholder, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, dan Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI.