KI Sumbar Gelar Pemeriksaan Setempat di Dharmasraya

oleh

Syaratnya pemeriksan setempat apa pun yang didapat majelis maka itu harus dihormati sebagai informasi dikecualikan.

“Informasi dikecualikan adalah kewenangan PPID tapi majelis punya wewenang pula untuk uji kepentingan dan uji landasan hukum terkait informasi dikecualikan dan dokumen boleh diperlihatkan,”ujar Adrian.

Permohonan sengketa informasi dimintakan pemohon soal schedule, metoda dan persyaratan administrasi pemenang tender pembangunan RSUD Sungai Dareh.

Termohon sendiri langsung dihadiri kuasa sekaligus Kabag Hukum Dharmasraya Yaswirmo Kepala ULP Alber H Purwono, PPID Dharmasraya Dwi Rohmeiningsih, anggota  Pokja dari ULP.

“Setelah melakukan pemeriksaan setempat, majelis membawa salinan dokumen terkait sengketa a-quo, sidang ajudikasi non litigasi lanjutan Kamis besok mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon di ruang sidang KI Sumbar di Padang,”ujar Arftiriati.

Yaswirno mengatakab dokumen kontrak pemenang tender pada prinsipnya dokumen publik. “Tapi diberikan terbatas kepada pihak tertentu,”ujar Yaswirno.

Menarik dibaca