Spiritsumbar.com – Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Syamsu Rizal dengan anggota majelis Arfitriati dan Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Ade Faulina melakukan pemeriksaan setempat di Pemkab Dharmasraya, Selasa (15/5/2018)
Pemeriksaan setempat dilakukan terkait sengketa informasi antara PT Fanitra Indotama dengan atasan PPID Utama Pemkab Dharmasraya tentang permintaan informasi publik terkait dokumen pemenang tender pembangunan rumah sakit.
“Sidang pemeriksaan setempat kita lakukan ketempat termohon terkait informasi kecuali yang menjadi alasan termohon tidak memberikan informasi yang diminta Pemohon PT Fanitra Indotama,”ujar Syamsu Rizal.
Menurut Adrian dasar pemeriksaan setempat Peraturan Komisi Informasi (Perki) 2 tahun 2017 tentang pemeriksaan setempat sebagai turunan dari Perki 1 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
“Ini istimewanya, ketika informasi dikecualikan maka majelis dapat melakukan sidang pemeriksaan setempat dan berwenang untuk meminta dokumen kepada termohon informasi dikecualikan sesuai sengketa a-quo,”ujar Adrian Tuswandi.
Syaratnya pemeriksan setempat apa pun yang didapat majelis maka itu harus dihormati sebagai informasi dikecualikan.