“Kedua belah pihak saat mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari bersepakat damai,”ujar Ketua Majelis Komisioner sengketa informasi ini Arif Yumardi usai pembacaan putusan mediasi.
Lalu sidang sengketa informasi publik pemohon Daniel St Makmur dengan Pengadilan Negeri Klas IA Padamg selaku termohon.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, terungkap ketidak singkronan antara pemohonan informasi, keberatan informasi dan kapasitas pemohon di permohonan sengketa informasi publik,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi.
Juga terkait kegunaan informasi antara permohonan dengan fakta dipersidangan berbeda. “Sidang kedua majelis akan memutuskan putusan sela,” ujarnya (*)