Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) kembali gelar sidang sengketa informasi publik, di ruang sidang kantor KI Sumbar, Jumat 21/7/2023.
“Ada empat register sengketa kita lakukan sidangnya, dari pagi sampai jelang sore hari ini,”ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Sidang sengketa pertama agenda pembacaan putusan selasa antara BPN Padang sebagai termohon dengan Daniel St Makmur selaku pemohon. Sidang kedua pembacaan putusan mediasi antara Wali Nagari Rantau Silamenang Air Haji Pessel sebagai termohon dengan Didi Solmedi selaku pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.
Sengketa Kantor Pertanahan Agam sebagai termohon dengan Korban Gusur Paksa Menggugat sebagai pemohon, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska sudah menawarkan mediasi.
“Tapi, meski pemohon bersedia dimediasi, namun termohon menolak dan meminta majelis melanjutkan sidang kepada agenda pembuktian. Sidang kita skor pada jadwal berikutnya dengan agenda pembuktian terhadap sengketa aquo tentang erfach verfonding,”ujar Nofal didampingi Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumari.
Sidang kedua pembacaan putusan mediasi antara Wali Nagari Rantau Silamenang Air Haji Pessel sebagai termohon dengan Didi Solmedi selaku pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.