KI Sumbar dan Sumut Sharing Penyelesaian Sangketa Informasi Publik di Medan

oleh

Sedangkan Adrian memyebut mediasi cara cepat dan mudah dengan semangat win-win solution.

“Majelis Komisioner tidak saklak dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul,”ujar Adrian.

Pada bagian lain soal pengelolaan sekretariat Komisi Informasi dua provinsi ini merujuk kepada UU 14 tahun 2008.

“Sama-sama anggaran melekat di Kominfo dan sama-sama terimbas covid-19. Tapi semangat untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik tak kenal kondisi,”ujar Edi Sormin. (rilis: ppid-kisb)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca