KI Sumbar dan Sumut Sharing Penyelesaian Sangketa Informasi Publik di Medan

oleh

“Dua aturan itu menjadi patokan kita dalam penyelesaian sengketa informasi publik, meski ada keyakinan majelis komisioner tetap memgaju kepada UU 14 tahun 2008,”ujar Nofal Wiska.

Arif Yumardi juga lebih progresive lagi dalam penyelesaian sengketa kewenangan KI sebagai lembaga berpiindah full ke majelis komisioner.

“Hak menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa pregrogatif ada di majelis komisioner. Mau regsiter ditolak, para pihak tidal legal, atau mediasi hingga putusan, bahkan sidang pemeriksaan setempat ada di majelis komisioner, Ketua KI jadi nggak berkuasa di sidang sengketa,”ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Abdul Jalil justru melihat ada kelebihan penyelesaian sengketa informasi publiki yakni ruang mediasi.

“Di KI Sumut untuk masuk ruang mediasi para pihak lihat dulu keiingin menyelesaikan sengketa lewat mediasi maka, majelis akan meminta dilakukan mediasi. Tapi kalau tak ada ruang perdamaian di mediasi tidak ada celahnya, maka pemeriksaan lanjut ke pembuktian,”ujar Abdul Jalil.

Sedangkan Adrian memyebut mediasi cara cepat dan mudah dengan semangat win-win solution.

“Majelis Komisioner tidak saklak dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul,”ujar Adrian.

Menarik dibaca