KI Sumbar: Badan Publik Belum Siap Untuk Terbuka

oleh

Badan Publik yang dikirimi kuisioner yaitu 64 organisasi perangkat daerah provinsi Sumatera Barat, 19 Pemerintah kabupaten/kota, 70 nagari/desa, 37 instansi vertikal, 32 BUMN/BUMD, 20 partai politik, 8 PTN, 91 PTS, 18 PTS Islam, dan 10 SMA, 10 SMK, dan 10 MAN.

Badan publik yang sudah mengembalikan kuisioner yaitu KPU Sumbar, ISI Padangpanjang, Universitas Negeri Padang, dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.

Sedangkan 387 badan publik yang belum menyerahkan diingatkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat melalui telepon, agar segera mengembalian kuisioner yang sudah diisi.

Sondri Datuak Kayo menjelaskan, pentingnya keterbukaan informasi di dalam pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Pemeringkatan Badan Publik 2017 adalah untuk evaluasi sejauh mana badan publik sudah mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Mudah-mudahan menjelang batas akhir, semua badan publik mengembalikan kuisioner yang sudah diisi,” tandasnya.

Bahkan, melihat respon badan publik yang lamban ini, Komisi Informasi Provinsi Sumatera menggelar Rapat Pleno dan sepakat untuk memperpanjang waktu pengembalian sepeken ke depan, hingga 17 Oktober 2017.

“Kita lihat keseriusan badan publik untuk Pemeringkatan Badan Publik tahun 2017. Karena itu pengembalian kuisioner yang sudah diisi diperpanjang sampai tanggal 17 Oktober 2017,” kata Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal. (Rel)

Menarik dibaca