“Kita bersama tim kemenpan RB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, pada dasarnya KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatary (aturan sendiri),” ucapnya.
“Oleh sebab itu, kita berharap Perki ini bisa lahir menjadi rujukan organisasi serta tata kelola lembaga KI di daerah seluruh Indonesia, pungkas Gede.
Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Wahyudi Putra, mengatakan, proses harmonisasi rancangan peraturan ini sangt penting.
“Hal ini karena akan menjadi produk hukum dan acuan lembaga yang melibatkan kementerian terkait, seperti Kominfo dan Kemenpan” ujar Wahyu. (Rel/Salih)