PADANG – Dua sidang putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar digelar, Jumat 11 Maret 2022 di Ruang Sidang Utama Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.
Sidang putusan sengketa informasi publik (SIP) pertama tentang CSR atau dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSJL) dengan pemohon Leon Agusta Indonesia dengan termohon PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumba dipimpin ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Putusan KI Sumbar lebih mementingkan mengawal hak publik untuk tahu terutama terkait TSJL di PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumbar.
“Memutuskan menerima permohonan pemohon sebagian. memerintah termohon memberikan informasi tentang TSJL yang menjadi kewenangannya dalam bentuk hardcopy dan memerintah termohon memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada yang memiliki kewenangan yaitu PLN Pusat,” ujar Adrian membacakan pada sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum.
Atas putusan tersebut Adrian juga mengatakan adalah hak para pihak untuk. keberatan atas putusan register 11/VII/KISB-PS-M-A/2021.
“Ya berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak berhak mengajukan keberatan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima,” ujar Adrian.
Sementara sidang dengan agenda pembacaan putusan antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Angkasa Pura II Cabang BIM dipimpin Ketua Mejelis Tanti Endang Lestari dengan anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arof Yumardi.
Menurut Panitera Pengganti Tiwi Utami putusan sengketa informasi publik (SIP) itu adalah menerima permohonan pemohonn sebagian.
“Memerintahkan termohon memberikan informasi terkait TSJL dan untuk nama penerima dan alamat, Majelis memutuskan mendukung putusan termohon tidak. memberikan. Juga memerintahkan termohon membentuk PPID dan mengupgrading pengelolaan informasi publik mempedomani UU 14 Tahun 2008,” ujar Tiwi.
Adrian mengatakan putusan majelis komisioner terkait SIP dimohonkan Leon Agusta Indonesia lebih mempertimbangkan hak publik untuk tahu.
“Karena KI Sumbar itu lembaga yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 untuk mengawal keterbukaan informasi publik,” ujar Adrian selaku Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Kata Adrian dari fakta soal kewenangan memberikan informasi terkait TSJL ada pertimbangan majelis untuk memberikan sesuai kewenangan termohon.
“Dan jika tak memiliki kewenangan maka diminta memfasilitasi permohonan ke pihak yang berwenang tentang informasi a quo,” ujar Adrian.
Adrian menegaskan satu poin soal putusan hari ini (Jumat, red) adalah TSJL atau CSR BUMN adalah informasi publik terbuka.
“Konsekuensinya TSJL atau CSR informasi publik terbuka adalah mudah diakses dan mudah dipahami publik,” ujar Adrian. (rls)