“Jika Ranperki Kelembagaan ini mulus prosesnya menjadi Perki tahun ini maka ini pertama ada Perki nomor 2 di tahun yang sama pada periode KI Pusat saat ini. Sebelumnya Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi. Publik,” ujar Hendra J Kede.
Perki Kelembagaan ide dan semangatnya sudah lama terbengkalai, semoga ikhtiar menuntaskan Raperki Kelembagaan ini tahun ini terealisasi,”ujar Hendra.
Komisioner KI Pusat sekaligus Ketua Tim Penyusunan Ranperki Kelembagaan Muhammad Syahyan menyebut Perki Kelembagaan penting dalam melaksanakan fungsi dan wewenang serta optimalisasi kelembagaan komisi informasi.
“Penyusunan Perki Kelembagaan sudah berlangsung sejak dulu. Kami meneruskan menginovasi dan mengimprovisasi, dan beberapa tahapan telah dilakukan sampai ke uji publik untuk ketiga kalinya dengan KI se Indonesia,” ujar M Syahyan.
Setelah uji publik hari ini Tim akan melakukukan harmonisasi sampai ke proses di Kemenkum HAM untuk diundangkan dan diberitanegarakan.
Ranperki Kelembagaan terdiri 8 bab dan 78 pasal, antara lain ketentuan umum, struktur organisasi, atribut lembaga, kode etik dan lain sebagainya.
“Struktur organisasi meliputi komisioner, tenaga ahli, asisten ahli, sekretarariat tenaga penunjang seperti dewan kehormatan tentang penegakan kode etik.