Sementara Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar Mona Sisca yang hadiri pada kegiatan tersebut mengatakan KI provinsi sangat mengapresiasi dan turut mendukung terwujudnya Perki OTK.
“Perki OTK memuat 74 pasal yang mengatur tentang semua tata kelola lembaga. Mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat yang merupakan rule based system lembaga KI,” ujarnya. (Rel/salih)