Komisi Informasi (KI) se Indonesia gelar hearing di Hotel Mercure Cikini Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Hearing yang dilaksanakan KI Pusat tersebut guna membahas rancangan Peraturan Komisi Informasi Organisasi dan Tata Kerja (Perki OTK).
Hearing menghadirkan narasumber Wahyudi Putra, selaku Ahli Madya dalam perancangan perundang-undangan.
“Proses harmonisasi rancangan peraturan ini penting karena akan menjadi produk hukum dan acuan lembaga yang melibatkan kementerian terkait seperti Kominfo dan KemenPANRB,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro berharap di masa periode ke-4 KI Pusat, Perki OTK bisa diwujudkan.
“Semangat kita di periode ke-4 ini adalah menyelesaikan rancangan yang telah disusun sebelumnya. Dan seharusnya Perki OTK ini sudah ada dari awal,” ujarnya.
“Sebagai acuan krusial kita dalam bekerja di suatu lembaga. Maka dari itulah kita bersama-sama komsioner KI se-Indonesia hearing menyempurnakan Perki ini hingga terwujud Perki OTK,” tutur Donny.
Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana menambahkan, rancangan Perki ini telah ada sejak tahun 2017.
“Kita bersama tim KemenPANRB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, dimana pada dasarnya lembaga KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatary. Kita berharap Perki ini bisa lahir menjadi rujukan organisasi serta tata kelola lembaga KI. Baik di pusat maupun di daerah,” ujar Gede, yang merupakan mantan Ketua KI Pusat periode 2019-2023.