Sedangkan terkait informasi hitungan cepat pasca Pilkada serentak nasional sekarang, Farida mengatakan itu tidak kewenangan Kemenkominfo tapi KPU.
“Dan lembaga yang melakukan hitungan cepat itu harus terdaftar di KPU, sehingga informasi penghitunan suara terbuka sekali,”ujarnya.
Tapi kata Farida, tetap acuan finalnya adalah penetapan suara oleh KPU. “Jadi suara itu tidak hitungan resmi ya,”ujar Farida.
Di bagian lain Sekjend Kemenkominfo ini juga mengingatkan KI se Indonesia untuk membuat perjanjian kinerja sesuai aturan dan digariskan oleh Menteri PANRB RI.
“Kalau KIP Pusat perjanjian kinerja dengan presiden walau tidak diteken presiden, tapi ini bentuk konitmen, demikian juga KI Provinsi harus berjanji kinerja dengan gubernurnya masing-masing,”ujarnya.(Rel)