Termasuk, Tim Pelaksana Kegiatan 2012-2016, Tim Pelaksana Teknis Keuangan Nagari tahun 2012-2016, Panitia Penerima Hasil pekerjaan dan SK dan Peraturan Nagari tahun 2012-2016.
Anggota Majelis Komisioner Arfitriati mengatakan KI Sumbar sudah memutuskan sengketa informasi publik dan berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jika 14 hari sejak putusan diterima tidak ada keberatan ke PTUN, maka putusan berkekuatan hukum tetap.
“Termohon wajib memberikan, tidak diberikan maka Pemohon bisa menempuh eksekusi yang berdasarkan putusan KI ini, dengan mengajukan ke Pengadilan Negeri Painan berdasarkan Peraturan MA RI nomor 2 tahun 2011,”ujar Arfitriati.
Sebelumnya Komisi Informasi juga sudah membacakan putusan mediasi atas gugatan Rion dengan BPBD Kota Bukittinggi
“Mediasi dua pihak tercapai, keputusan mediasi ini dibacakan di sidang terbuka dan dibuka untuk umum,”ujar Ketua Majelis Komisioner Syamsu Rizal. (Rel)