KI Putuskan, Walinagari Berikan Informasi Kepada Pemohon

oleh
Spiritsumbar.com, Padang – Sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara Ardinal selaku pemohon dengan Wali Nagari selaku termohon di Komisi informasi Sumbar.
Majelis Komisioner KI Sumbar diketua Yurnaldi dengan Adrian dan Arfitriati selaku anggota memutuskan bahwa seluruh permohonan pemohon adalah informasi publik.
“Menerima permohonan pemohon secara keseluruan, memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima,”ujar Yurnaldi, Rabu 25/10 di ruang sidang KI Sumbar.
Sidang penyelesaian sengketa informasi antara Ardinal dengan Wali Nagari Pasie terus dilaksanakan meski Wali Nagari selaku termohon sudah diundang atau dipanggil secara patut.
“Tidak ada alasan sidang tidak diteruskan, hadir atau tidak termohon proses penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar tetap berjalan,”ujar Adrian usai sidang.
Menurut Adrian terdapat 12 item permohonan informasi publik diajukan pemohon kepada termohon tidak ditanggapi baik saat permohonan sampai keberatan kepada atasan yakni wali nagari sendiri.
“Dalam pertimbangan majelis komisioner dengan membaca semua regulasi terkait keterbukaan informasi publik dan asas transparansi dan akubtabilitas pemerintahan yang baik apa yang diminta pemohon adalah informasi terbuka, bahkan masuk kategori informasi tersedia setiap saat, tidak ada informasi dikecualikan atas item permohonan dari pemohon,”ujar Ardinal.
Ke 12 permohonan informasi dan dokumentasi dimohonan pemohon yakni, jenis pelayanan publik yang dilakukan Kantor Wali Nagari kepada masyarakat dan alur pelayanan serta biayanya.

Berikutnya, RPJM nagari, Berita Acara/hasil Musrenbang Nagari 2012-2017, Rencana Kerja Pembangunan 2012-2016. Juga, RAPB Nagari 2015-2016, LKPJ Nagari 2012-2015, RKA per program 2012-2016,  RAB dan DED per kegiatan 2012-2016.

Menarik dibaca