Menurutnya, sebelum Prof Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Kompolnas RI dan Menkopolhukam RI sudah didaulat sebagai Duta Keterbukaan Informasi oleh KI Pusat. Gede Narayana juga menjelaskan, MoU KI Pusat dan Kompolnas meliputi kerjasama, diantaranya mengenai kerjasama tenaga ahli di bidang masing-masing, dan sejumlah pelatihan tentang keterbukaan informasi publik.
“Selain itu juga ada kerjasama dalam diseminasi dan publikasi. Kerjasama ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan dan akan diperpanjang sesuai kesepakatan,” kata Gede Narayana.
Sementara, Ketua Kompolnas, Prof Moh Mahfud MD diwakili Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto menyampaikan antara Kompolnas dan KI Pusat bertujuan sama yaitu dalam rangka untuk menindaklanjuti dan meningkatkan kerjasama kedua belah pihak dalam pengawasan fungsional kinerja Polri dan pelayanan publik dalam bidang keterbukaan informasi publik.
“Diketahui hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi dalam konstitusi yaitu pasal 28 Undang Undang Dasar 1945, dimana tuntutan masyarakat saat ini untuk memeroleh informasi secara cepat dan mudah di akses, sejalan dengan era revolusi industri 4.0,” kata Benny Mamoto.