Dia mengatakan secara umum keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan dengan dana APBN dan APBD, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
“Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 termasuk yang terbaik dari lima provinsi yang telah memiliki perda tentang keterbukaan informasi publik. Dan di Sumbar perda ini diinisiasi DPRD, berbeda dengan provinsi lainnya,” ujarnya.
Nofal menegaskan keberadaan perda terkait keterbukaan informasi publik pada hakikatnya berhubungan dengan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi, terutama tentang kebutuhan yang menyangkut kepentingan publik.
“Termasuk pula informasi bantuan sosial, kebencanaan, pembangunan, penerimaan pegawai, kegiatan lelang dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pihaknya akan menyurati gubernur setempat terkait beberapa Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan teknis terhadap keterbukaan informasi publik, misalnya yang diamanatkan Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022.
Di samping itu, dia mengajak dan mengimbau pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar melakukan hal serupa dengan membuat turunan keberadaan perda keterbukaan informasi publik, sehingga hak publik akan informasi terselenggara dengan baik.