KI Harus Berperan Aktif Kawal Tranparansi Dana Desa

oleh

Padaha dari kronologis kasus sengketa wali nagari menjadi termohon di sidang sengketa informasi publik, objek sengketanya adalah informasi publik dengan klasifikasi wajib diberikan dan informasi serta merta.

“Tidak ada informasi yang diminta publik berkategori informasi dikecualikan berdasarkan UU 14 tahun 2008, artinya mesti ada peningkatan kapasitas wali nagari dan aparaturnya dalam pengelolaan informasi publik termasuk soal dana nagari tersebut,”ujar Adrian.(rel)

Editor : Saribulih

Baca juga:

loading…


Menarik dibaca