“Mulai informasi setiap saat ada, berkala dan serta merta termasuk informasi dikecualikan, apalagi lalulintas informasi publik di masa Pemilu itu cepat berubahnya,”ujar Nofal.
Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa juga menekankan sinergisitas KI dan Bawaslu terjadi, apalagi tugas dan kewenangan mirip satu soal pelanggaran Pemilu, sedangkan KI Sumbar tugasnya memeriksa, menerima dan memutuskan sengkera informasi publik.
“Bawaslu harus menjadi triger pengelolaan informasi publik, karena di Perki Pemilu itu mengatur khusus soal informasi Pemilu dengan badan publiknya tiga yaitu, KPU, Bawaslu dan DKPP,”ujarnya.
Selain itu karakteristik Perki 1 tahun 2019 ini adalah tandar layanan informasi Pemilu dan pemilihan yang dipangkas.
“Layanan informasi hitungannya day by day, permohonan informasi ke Bawaslu dua hari bisa ditambah satu hari kerja untuk memberikan layanannya, permohonan keberatan ke atasan PPID hanya tiga hari, termasuk penyelesaian sengketanya yang durasi sidang cepat ketimbang penyelesaian sengketa biasa,”ujar Adrian.
Rapat Kordinasi berlangsung hangat apalagi saat sesi tanya jawab, seperti Tri Ketua Bawaslu Kota Solok mempertanyakan acuan penilaian KI pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018.