KI – Bawaslu Bersinergi Kuatkan KIP

oleh

SPIRITSUMBAR.com – -Komisi Informasi (KI) Sumbar bersama Bawaslu melakukan sinergistas penguatan keterbukaan informasi publik (KIP). Terutama sah dan berlakunya Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

“Forum ini pas, sekaitan dengan sahnya Perki 1/2019 tentang Pemilu, apalagi Bawaslu sebagai produsen informasi sekaitan pengawasan Pemilu, sampai 17 April 2019 menjadi informasi ‘seksi’ bagi publik,”ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi saat penyampaian materi pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu, Senin 4/3/2019 di Grand Zuri Hotep Padang.

KetuaKI Sumbar berbagi penyampaian materi dengan Wakil Ketua KI Nofal Wiska dihadapan peserta dari Bawaslu kota dan kabupaten se Sumbar dimoderatori Staf PPID Bawaslu Sumbar Lusi.

“Bawaslu harus berbenah cepat, karena prediket Bawaslu RI hasil penilaian KI Pusat 2018 adalah badan publik informatif, struktur dan regulasi pengeloalan informasi publik di Bawaslu tentu harus bersinergi dengan Perki Pemilu yang diundangkan Kamis 23 Februari,”ujar Nofal Wiska.

Selain itu kata Nofal ada banyak informasi publik berdasarkan Perki Pemilu yang harus diselaraskan oleh Bawaslu.

Menarik dibaca