“Saya rasa syarat harus terdaftar di Dewan Pers perlu kita tinjau kembali, karena kemaren kawan-kawan juga melaksanakan Studi Tiru ke Bali. Di Bali itu, syarat kerjasama itu hanya Pemimpin Redaksi harus Wartawan Utama atau minimal Wartawan Madya, dan hanya boleh di satu media”, jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Padang Muharlion, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye yang akrab disapa Aye dan Jupri Makdang menyambut baik audiensi tersebut.
“DPRD Kota Padang terbuka terhadap informasi, baik informasi yang disampaikan oleh masyarakat ke DPRD maupun sebaliknya”, ujar Mastilizal Aye.
Keterbukaan informasi itu, jelas Aye, termasuk kegiatan kedewanan terkait tupoksi tugas dewan, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan.
“Sepanjang itu tupoksi kedewanan dan kegiatan kedewanan, tentu kami terbuka terhadap informasi kepada publik”, ujarnya. (Salih)